Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi,
http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
(Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum
Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan
2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di
samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang
memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan
hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan
Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa
demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti
pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa
pengertian sebagai berikut:
1.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.
Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.
Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang
berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang
merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi
pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya,
jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai,
dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara,
prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan
bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana
rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau
lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik
karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang
lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi
Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah
dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani
minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan
umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III
ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem
pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di
dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai
berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa
baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus
ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara
harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas).
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh
ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti
TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan
oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam
masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan
negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh
presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu
hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada
pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam
kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan
seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung
jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam
Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang
diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara
hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana
hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek
perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan
secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga
negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih
diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil
dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi ,
yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi
sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang
menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945
yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara,
yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan
dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian
hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk
jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law,
Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan
pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak
terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang
dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat
dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang
bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang
terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat
menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan
sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun
mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga
secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari
kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan
kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam
kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka
keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan
dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding
economy.
V. Menurut para ahli
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena
itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak
dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan
dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana
mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas
dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang
adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan
oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan
tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak
langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya
untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih
sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang
mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak
meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun
berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem
ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak
mereka sukai
Menurut Abrahan Lincoln, 1863
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the
people).
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad
Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh
rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang
yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato,
sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga
yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat.
Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif
maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu
saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah
demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah
demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi
jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan
keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil,
(4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan
kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7)
mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9)
semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak
pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi
efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses
pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya
peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap
jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir
terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk
menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses
pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau
lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat
yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang
menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di
mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan
didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat
rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas
pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu
sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik
semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti
ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan
pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu
mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos
yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi
demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of
independence adalah of the people, for the people and by the people.
Menurut Charles Costello,
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan
kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan
dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan
berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan
pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut Joseph A. Schumpeter,
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para
pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu
periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini
demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2)
Partisipasi.
Menurut Ranny,
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang
ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat
(popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau
dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan
mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter,
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap
terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus
berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan
mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas”
mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber
dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan
agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan
berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen,
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide
bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan
keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di
lembaga perwakilan.
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat buat anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar